Perbuatan Curang (Insurance Fraud) Terhadap Penanggung Asuransi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai perbuatan curang (insurance fraud) terhadap penanggung asuransi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana hak dan kewajiban bagi pihak penanggung dan pihak tertanggung dalam pelaksanaan perjanjian asuransi?; bagaimana perbuatan curang (insurance fraud) terhadap penanggung asuransi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara library research, document research, serta wawancara dengan mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait perbuatan curang (insurance fraud) terhadap penanggung asuransi, kemudian dianalisis secara deskripstif-kualitatif. Analisis dilakukan dengan pendekatan yuridis, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil studi ini menunjukkan bahwa perbuatan curang (insurance fraud) terhadap penanggung asuransi dalam pelaksanaan perjanjian asuransi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dibidang asuransi sebagaimana diatur dalam Pasal 381 dan/atau Pasal 382 KUHP. Namun, perbuatan tersebut belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang yang khusus mengatur perasuransian, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 yang notabene sebagai lex specialis. Sehingga, perlunya adanya perbaikan peraturan perundang-undangan yang jelas mengatur tentang perbuatan pidana dibidang asuransi agar dimasa yang akan datang, peraturannya menjadi lebih jelas dan dapat mengurangi kasus-kasus perbuatan curang dibidang asuransi. Kata kunci: Perbuatan curang, terhadap penanggung, perjanjian asuransi.