<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Putusan Hakim mengenai Aspek Turut Serta terhadap Terdakwa dalam Tindak Pidana Suap (Studi Kasus Putusan Nomor 45/pid.sus-tpk/2018/pt.bgl. Jo. Putusan Nomor 4/pid.sus-tpk/2018/pt.bgl Jo. Putusan Nomor 1219 K/pid.sus/2018)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan dari adanya studi kasus hukum ini yaitu untuk memberikan Analisa mengenai putusan Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2017/PT.BGL Jo Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.BGL jo Putusan Nomor 1219 K/Pid.Sus/2018 terhadap aspek turut serta mengenai penetapan hakim dalam putusan tersebut, yang mana didalam putusan tersebut Terdakwa I Ridwan Mukti Ditetapkan sebagai Orang yang turut serta melakukan perbuatan menerima hadiah atau janji. Studi kasus hukum ini memuat mengenai Analisa pertimbangan hakim mengenai alat bukti dalam aspek Turut serta kepada Terdakwa Tindak pidana Korupsi Oleh Ridwan Mukti sebagai Terdakwa I dan Lily Martiani Madari sebagai Terdakwa II berdasarkan dengan Putusan Nomor 45/Pid.Sus- TPK/2017/PT.BGL jo. Putusan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2018/PN.BGL jo. Putusan Nomor 1219 k/Pid.Sus/2018 yang mana dalam studi kasus hukum ini menganalisa mengenai apakah sudah tepat pertimbangan hakim mengenai penetapan Terdakwa I Ridwan Mukti sebagai orang yang turut serta melakukan berdasarkan didasari dengan alat-alat bukti yang ada, apakah penetapan tersebut sudah tepat dan apakah ada alat bukti terkait hal tersebut sehingga hakim dapat menetapkan berdasarkan dengan pertimbangan yang ada baik berdasarkan dengan alat bukti ataupun keyakinan hakim.Adapun hasil analisis studi kasus hukum ini yaitu bahwa tidak ditemukan adanya ditemukanya kerja sama secara sadar yang mana hal ini merupakan syarat adanya delik penyertaan antara para terdakwa.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By