<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Upaya Sentra Gakkumdu dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu Di Kota Tarakan Tahun 2024

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya Sentra Gakkumdu Kota Tarakan dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu, dan menganalisis kendala dalam upaya penegakan hukum tindak pidana Pemilu di Kota Tarakan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana upaya Sentra Gakkumdu Kota Tarakan dalam penegakan hukum tindak pidana Pemilu dan apa yang menjadi kendala dalam upaya penegakan hukum tindak pidana Pemilu di Kota Tarakan. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode hukum empiris, yang melibatkan pendekatan sosiologis, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan studi pustaka. Data primer yang digunakan adalah wawancara dan data sekunder. Data hukum sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan upaya yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kota Tarakan terhadap tindak pidana Pemilu berupa upaya preventif dengan mengedepankan dan mengupayakan sistem pencegahan (preventif) dalam pengawasan Pemilu dinilai efektif untuk menekan adanya bentuk pelanggaran dan represif yakni berfokus terhadap penindakan pada temuan Bawaslu untuk dilakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu bersama Sentra Gakkumdu. Kendala yang ada dalam upaya penegakan hukum tindak pidana Pemilu di Kota Tarakan yakni terdapat beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut adalah faktor hukumnya itu sendiri, faktor penegak hukum, faktor sarana atau prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By