<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kedudukan Saksi Tidak Langsung Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan No. 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul Kedudukan Saksi Tidak Langsung sebagai Alat Bukti dalam Perkara Kekerasan Seksual terhadap Anak (Studi Putusan No. 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl) yang bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim dalam menjatuhkan putusan serta menilai kesesuaiannya dengan asas in dubio pro reo. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl. Hasil analisis menunjukkan bahwa majelis hakim membentuk keyakinan hukum berdasarkan sinergi beberapa alat bukti, yaitu keterangan korban yang konsisten, hasil visum et repertum, keterangan ahli psikolog, serta keterangan saksi tidak langsung yang saling bersesuaian dan memperkuat kronologi peristiwa. Majelis hakim menyatakan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 telah terpenuhi dan menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan beserta denda. Berdasarkan terpenuhinya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan pertimbangan hakim yang rasional (conviction raisonnée), putusan tersebut tidak bertentangan dengan asas in dubio pro reo. Dengan demikian, saksi tidak langsung dapat berperan sebagai alat bukti yang relevan dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak sepanjang keterangannya konsisten dan didukung oleh bukti medis serta keterangan ahli.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By