<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PEMBATASAN PERJANJIAN LISENSI HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Perjanjian Lisensi atas Hak Kekayaan Intelektual menimbulkan hak eksklusif berupa monopoli terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Hak eksklusif tersebut banyak disalahgunakan oleh pemegang atau pemilik hak kekayaan intelektual untuk menentukan perjanjian lisensi yang melanggar asas-asas persaingan usaha. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana pengaturan pembatasan lisensi dala Pasal 50 huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan bagaimana seharusnya pembatasan lisensi diatur di dalam ketentuan hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yuridis yang menjadikan studi pustaka menjadi tumpuan utama. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yang meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundangundangan terkait. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku literatur, jurnal, dan artikel digunakan untuk menjelaskan hukum primer. Hasil penelitian menemukan bahwa: (1) Pengaturan pembatasan lisensi di dalam Pasal 50 huruf b Undang- Undang No 5 Tahun 1999 sudah tepat hanya saja pasal tersebut membatasi keberadaan hak kekayaan intelektual yang mungkin muncul di masa yang akan datang. dan (2) Seharusnya pengaturan pembatasan lisensi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No 5 Tahun 1999 dan undang-undang terkait hak kekayaan intelektual secara berkesinambungan sehingga pelaksanaan pembatasan perjanjian lisensi menjadi maksimal.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By