<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Al-Hisbah dalam Praktik Ihtikar di Masa Pandemi Tahun 2020-2021

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Merebaknya wabah virus covid-19 menjadi perbincangan di berbagai belahan dunia manapun. Adapun jumlah positif covid tahun 2020 yaitu sebanyak 4.073.831 kasus. Kasus tersebut menjadikan work from home lalu berdampak pada ekonomi yang merugikan dan sudah melanggar etika serta hukum. Salah satu yang terkena dampaknya yaitu di bidang proteksi konsumen, seperti banyaknya penimbunan produk serta kebutuhan ekonomi yang dijual dengan harga setinggi mungkin sehingga membuat sebagian orang jadi panic buying. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menganalisis dan mendeskripsikan bagaimana pemikiran Ibnu Taimiyah tentang Al- Hisbah dalam praktik Ihtikar di masa pandemi tahun 2020-2021. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kepustakaan (library research) dengan pendekatan yang digunakan penelitian ini yaitu historis, normatif dan filosofis. Sedangkan proses penganalisaan akan dideskripsikan dengan menggunakan teknik content analysis (analisis isi). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh para pelaku ihtikar di masa pandemi mengakibatkan ketidakstabilan harga yang terjadi di masyarakat. Hal tersebut memicu penimbunan masker, handsanitizer, APD terjadi dimana-mana, sehingga perlu adanya campur tangan dari pemerintah sebagai pihak yang bertanggungjawab dalam mengawasi pasar (Al-Hisbah). Menurut pemikiran Ibnu Taimiyah AlHisbah

adalah lembaga yang mengawasi pasar yang dikelola seorang muhtasib yang memiliki peran sebagai berikut: pertama, muhtasib harus selalu mengecek ketersediaan suplai barang-barang pokok. Kedua, muhtasib mengawasi standarisasi produk. Ketiga, pengawasan atas jasa. Keempat, muhtasib harus mengawasi pasar dari berbagai praktik terlarang. Konsep pengawasan pasar menurut Ibnu Taimiyah antara lain: harga yang adil, konsep upah yang adil, dan konsep laba yang adil. Adapun Kriteria yang harus ada pada diri seorang muhtasib yaitu ihsan, adil, berilmu, jujur dan amanah.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By