<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dampak Negatif Praktik Predatory Pricing terhadap Persaingan Usaha (Studi Putusan KPPU No. 03/KPPU-L/2020)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Putusan Nomor 03/KPPU-L/2020 tentang kasus predatory pricing di industri semen Kalimantan Selatan. Dalam kasus ini, terlapor adalah perusahaan baru yang memasuki pasar semen pada 2015, dengan cepat meningkatkan pangsa pasarnya sementara pesaing mengalami penurunan. Analisis mengungkapkan bahwa bukti mendukung pembuktian predatory pricing melalui pendekatan pre-cost test dan recoupment test, dengan menerapkan pendekatan rule of reason. Praktik predatory pricing ini memiliki dampak negatif yang meluas, termasuk penurunan persaingan sehat, merugikan konsumen, menghambat inovasi, dan potensial menciptakan monopoli. Penurunan harga yang tajam mengancam pesaing keluar dari pasar dan pesaing lain mengalami penurunan pendapatan. Implikasinya tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga ekonomi secara keseluruhan. Pemerintah dan lembaga pengawas harus melakukan pengawasan, menerapkan uji efektif, serta kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan konsumen untuk menjaga persaingan sehat. Pentingnya pendekatan rule of reason juga ditekankan untuk menghindari penilaian berlebihan terhadap praktik bisnis yang sah. Diharapkan langkah-langkah ini mampu menciptakan lingkungan bisnis adil, inovatif, dan berkelanjutan, melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat secara menyeluruh.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By