Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dan faktor-faktor yang menyebabkan direvisinya Undang-Undang No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang No.8 Tahun 2011 beserta dampaknya terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai suatu instisusi negara dan dampak pada perubahan wewenang MK yang disebabkan revisi tersebut. Rumusan masalah yang diajukan yaitu : Apa latar belakang perubahan pengaturan tentang Mahkamah Konstitusi di UU No.24 Tahun 2003 menjadi UU No.8 Tahun 2011 ?; Apakah UU No. 8 Tahun 2011 dapat mendorong tugas dan kewenangan MK menjadi lebih baik dalam penerapannya ?Penelitian ini termasuk tipologi hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka yang berhubungan dengan masalah yang dibahas, yaitu Kewenangan MK menurut UU No. 24 Tahun 2003 dan menurut UU No.8 Tahun 2011. Hasil studi ini menujukkan bahwa Perubahan UU Mahkamah Konstitusi ini secara yuridis substansial merupakan konsekuensi logis dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PU-4/2006 tertanggal 16 Agustus 2006.Juga disebabkan oleh perhatian dari berbagai pihak yang kemudian ditampung oleh DPR perihal banyaknya perkara yang diputus ultra petita oleh MK, yang kemudian menjadi kekhawatiran bahwa Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga super body dan UU MK lama sudah selayaknya direvisi dikarenakan didasarkan oleh Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang yang kurang baik. Secara konstitusional, revisi UU MK tidak berdampak apa-apa terhadap MK sebagai lembaga hukum, karena yang dirubah adalah UU, bukan UUD. Penelitian ini merekomendasikan perlunya meregulasi MK dengan perundang-undangan di atas UU, untuk menghindari conflict of interest.