<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR TERHADAP PEMENUHAN PRESTASI BUMN (PERSERO) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII

DOI

Abstract

Badan Usaha Milik Negara dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 dijelaskan terdapat 2 bentuk yaitu Perum dan Persero. BUMN (Persero) pengelolaannya merupakan penyertaan modal yang dilakukan oleh Negara di luar dari APBN yang dikonversi menjadi saham. Tentunya dalam pengelolaan tersebut terdapat dampak positif yang berupa keuntungan dan dampak negatif yang berupa kerugian. Untuk mencegah adanya sengketa antara debitor dan kreditor ketika BUMN (Persero) mengalami kerugian, Negara telah mengaturnya dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 sebagai wadah penyelesaian sengketa demi melindungi hak kreditor maupun debitor. Akan tetapi dalam kenyataannya terjadi inkonsisten dan disharmonisasi atas penafsiran penyertaan modal Negara kepada BUMN (Persero) dalam putusan perkara. Permasalahan akademis yang akan diteliti dalam Disertasi ini adalah: Pertama, Mengapa diperlukan perlindungan terhadap pemenuhan prestasi BUMN (Persero) dalam perspektif hukum? Kedua, Apa Ratio Decidendi hakim dalam memutuskan perkara dan melaksanakan eksekusi yang berkaitan dengan pemenuhan prestasi BUMN (Persero) dalam praktek peradilan di Indonesia? Ketiga, Bagaimana konstruksi hukum di masa depan (Ius Constituendum) perlindungan hukum kreditor terhadap pemenuhan prestasi oleh debitor BUMN (Persero)? Penelitina ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode partisipatif. Dalam penelitian ini menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konsep (Conceptual Approach), Pendekatan Filsafat (Philosopichal xiv PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR TERHADAP PEMENUHAN PRESTASI BUMN (PERSERO) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Approach), dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Dalam penelitian ini menggunakan Teori Perlindungan Hukum sebagai Grand Theory, Teori Pertanggungjawaban sebagai Middle Theory, dan Teori Hierarki Perundang-undangan dan Ius Constituendum sebagai Applied Theory. Dari kajian tersebut peneliti menyimpulkan, perlu adanya kepastian hukum terhadap perlindungan kreditor, adanya disharmonisasi dan inkonsistensi terhadap pengertian penyertaan modal terhadap BUMN (Persero) dalam putusan sengketa kepailitan, perlu adanya reformulasi dan kejelasan tentang pengertian penyertaan modal Negara terhadap BUMN (Persero).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By