<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Diversi Pada Penyelesaian Pidana Kasus Anak Yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana Dan Yang Melakukan Tindak Pidana Yang Ancaman Pidana Diatas 7(Tujuh) Tahun

Abstract

Pada era globalisasi yang semangkin marak dengan perkembangan ilmu pengetahuan, pertumbuhan ekonomi dan teknologi seringkali menimbulkan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak, yang mana krisisnya nilai moral di masyarakat sehingga berpotensi meningkatnya anak yang berhadapan dengan hukum.Anak merupakanm harapan penerus bangsa yang harus diperhatikan perlindungannya termasuk perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Panjangnya proses peradilan yang dijalani anak yang menjadi tersangka pelaku kejahatan sudah menggambarkan kesedihan pada diri anak yang dapat mengganggu pikiran dan mental anak. Adanya pengkatagorisasian terhadap penyelesaian kasus anak yang berhadapan dengan hukum, yaitu terhadap anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan anak yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatas 7 (tujuh) tahun tidak dapat diversi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 ini merupakan hal perlu diperhatikan, apakah kepentingan terbaik bagi anak dan kesejahteraan anak telah terlindungi? Anak yang melakukan tindak pidana baik yang melakukan pengulangan tindak pidana, yang melakukan tindak pidana yang ancamannya dibawah 7 (tahun), dan anak yang melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya diatas 7 (tahun) seharuysnya memiliki kesempatan untuk diupayakannya diversi karena anak yang berhadapan dengan hukum merupakan korban, korban dari kondisi sosial dan permasalahan yang terjadi di keluarga maupun di lingkungan sekitarnya yang membuat anak terpaksa berhadapan dengan hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By