<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS PEMENUHAN HAK INFORMASI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pemberian informasi yang tidak benar merupakan suatu bentuk penipuan pada kata sepakat dan juga merupakan pelanggaran kausa yang halal sebagai syarat sahnya perjanjian. Untuk itu penelitian ini dilakukan guna menjawab dua masalah. Pertama,bagaimana pemenuhan hak atas informasi bagi konsurnen dalam transaksi jual beli secara online; dan Kedua, apa langkah-langkah hukum yang dapat diupayakan oleh konsumen apabila mengalami kerugian akibat informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, yaitu menelaah undang-undang atau regulasi yang bersangkut paut dengan masalah penelitian. Data yang digunakan adalah data primer, yaitu wawancara dengan pelaku usaha maupun konsumen yang melakukan transaksi secara elektronik, dan data sekunder berupa bahan kukum, antara lain bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 8 Tahun 1999, dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008. Analisis penelitian ini dilakukan secara deskriptif kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak atas informasi bagi konsumen dalam transaksi jual beli secara online merupakan salah satu bagian dari hak konsumen, yang diatur dalam Pasal 4, dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalampasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 9 Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 terkait hak-hak konsumen atas informasi dalam melakukan transaksi elektronik. Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini bertentangan dengan Pasal 1320 ayat (1) dan (4) KUHPerdata, yaitu cacat kehendak pada saat kesepakan terjadi, dan pelanggaran atas kausa yang halal. Langkah-langkah hukum yang dapat diupayakan oleh konsumen yaitu penyelesaian yang diawali dengan pengajuan laporan ke pihak kepolisian sarnpai dengan pemberian sanksi pidana dalam putusan peradilan; atau melalui jalur di luar peradilan, yaitu penyelesaian yang dilakukan dengan proses mediasi dan diawali pengaduan ke Badan Perlindungan Konsumen atau Lembaga Perlindungan Konsumen, maupun pengajuan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa. Proses tersebut akan berujung pada pemberian sanksi administrasi berupa pembebanan ganti rugi bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen. Rekomendasi penelitian ini adalah, bagi pelaku usaha dalam transaksi jual beli secara online hams memenuhi hak atas informasi bagi konsumen yaitu meliputi informasi yang benar, jelas, dan jujur. Bagi pihak konsumen sebaiknya selektif dan berhati-hati dalml melakukan transaksi jual beli secara online. Bagi lembagalembaga yang berkedudukan sebagai lembaga perlindungan konsumen sebaiknya melakukan sosialisasi secara lebih luas mengenai keberadaan dan wewenang yang dimiliki, sehingga konsumen yang mengalami kerugian atas suatu transaksi jual beli secara online tidak merasa enggan menyampaikan laporannya

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By