<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Permenhub Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas pada Jasa Pelayanan Transportasi Publik Bagi Penyandang Disabiltas di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini berjudul Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 Tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Jasa Pelayanan Transportasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas Di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimanakah implementasi perundang-undangan yang terkait dengan penumpang khusus penyandang disabilitas di bidang trasnportasi kereta api di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon dan untuk mencari tahu faktor apa saja yang menjadi kendala dalam penyediaan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas. Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah, yaitu: bagaimana Implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 tentang Penyediaan Aksesibilitas Pada Jasa Pelayanan Trasnportasi Publik Bagi Pengguna Jasa Berkebutuhan Khusus dan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dibidang trasnportasi kereta api di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon?; faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat dalam penyediaan aksesibilitas untuk penyandang disabilitas?; Dalam menyelesaikan rumusan masalah peneliti menggunakan jenis penelitian empiris dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Stasiun Kejaksan Kota Cirebon kepada Penyandang Disabilitas ini sudah cukup memuaskan, namun hanya saja masih adanya fasilitas yang belum terpenuhi yaitu seperti guiding block dan huruf braille yang merupakan fasilitas sangat penting untuk penyandang disabilitas Tuna Netra yang ingin menggunakan trasnportasi Kereta Api di Stasiun Kejaksan Kota Cirebon.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By