Jual Beli Harta Pusaka Oleh Pemangku Adat di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan praktik jual beli tanah pusaka tinggi pada masyarakat hukum adat Minangkabau di Kecamatan Baso dan penyelesaian sengketa praktik jual beli tanah pusaka yang dilakukan oleh penghulu adat pada masyarakat hukum adat Minangkabau di Kecamatan Baso. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum sosiologis. Objek penelitian ini adalah tanah ulayat yang menjadi harta benda yang masuk ke
dalam harta pusaka. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang- undangan, pendekatan sosiologis, dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data
dengan cara wawancara, studi dokumen dan pustaka. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat penyebab praktik jual lepas tanah pusaka tinggi dikarenakan perkembangan ekonomi, melemahnya institusi-institusi adat yang seharusnya menjadi penjaga bagi kelestarian Tanah Pusaka Tinggi, serta faktor adanya hukum agraria nasional. Penyelesaian sengketa tanah pusaka tinggi secara sepihak oleh penghulu di Nagari Simarasok dilakukan dengan menempuh jalur hukum adat terlebih dahulu dengan prinsip musyawarah untuk mufakat, dimulai dari tingkat kaum atau paruik dilanjutkan pada tingkat suku atau kampung (nagari). Ketika mekanisme adat dianggap gagal atau tidak memuaskan salah satu pihak (anggota kaum yang dirugikan), maka jalan alternatif yang ditempuh adalah mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.