<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Upaya Penjangakauan oleh Satuan Polisi Pamong Praja berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penanganan Orang Terlantar, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Batam

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tujuan dilakukan penulisan ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab Pemerintah Kota Batam dalam menangani pengemis jalanan berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penanganan Orang Terlantar, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Batam serta untuk mengetahui apa faktor yang menjadi pendukung dan faktor penghambat dalam pelaksanaan penanganan pengemis jalanan berdasarkan Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Penanganan Orang Terlantar, Gelandangan, Dan Pengemis Di Kota Batam. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Empiris dimana pengumpulan data dilakukan di lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara dan observasi. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa pengemis jalanan yang menjadi subjek penelitian belum semuanya mengetahui adanya peraturan terbaru terkait dengan penanganan pengemis jalanan, gelandangan, dan orang terlantar. Adapun faktor pendukung dibentuknya peraturan terkait memberikan jaminan terutama para pengemis jalanan. Sedangkan faktor penghambat bahwa Peraturan Walikota Batam Nomor 60 Tahun 2024 tentang Penanganan Orang Terlantar, Gelandangan, dan Pengemis di Kota Batam masih terbilang baru maka perlu adanya sosialisasi lebih lanjut oleh Dinas Sosial dengan Satpol PP Kota Batam.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By