<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Dasar Pemikiran dan Implikasi Pengaturan Tindak Pidana Khusus Dalam KUHP Nasional Terhadap Kedudukan Peraturan Tindak Pidana Khusus di Luar KUHP

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penempatan tindak pidana khusus di dalam KUHP Nasional. Hal tersebut bertolak belakang dengan salah satu ciri hukum pidana khusus yaitu diatur dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP. Dari latar belakang tersebut memunculkan rumusan masalah yaitu: (1) Apakah dasar pemikiran dari penempatan tindak pidana khusus di dalam KUHP Nasional? (2) Bagaimana implikasi pengaturan tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional terhadap kedudukan peraturan tindak pidana khusus di luar KUHP? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, konseptual, dan filosofis. Peneliti menggunakan sumber data sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengambilan data dilakukan dengan studi pustaka. Analisis data yang digunakan yaitu analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang pertama, dasar pemikiran dari penempatan tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional adalah banyaknya peraturan yang menyimpangi asas umum hukum pidana. Kedua, pengaturan tindak pidana khusus dalam KUHP Nasional berimplikasi terhadap beberapa permasalahan yang berkaitan dengan kedudukan peraturan tindak pidana khusus di luar KUHP.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By