<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembatalan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (Camat) Dalam Peralihan Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/Pn.Kpn)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dasar pertimbangan Majelis Hakim yang membatalkan Akta PPAT dalam Putusan Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn, dan akibat hukum atas pembatalan Akta PPAT tersebut. Penelitian ini tergolong penelitian hukum normatif. Obyek yang diteliti adalah Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 87/Pdt.G/2014/PN.Kpn. Data dikumpulkan dengan metode studi dokumen dan pustaka yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus dan perundang-undangan. Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan pengambilan simpulan secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Akta Jual Beli No. 1129/KEC.SGS/1996 tanggal 27 November 1996 yang dibuat oleh Camat Singosari selaku PPAT (Alm. Imam Kabul) dinyatakan batal demi hukum oleh Majelis Hakim serta dianggap fiktif, tidak sah, dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah (cacat hukum) karena terdapat pemalsuan sidik jari / cap jempol Penggugat I yaitu Ibu Lasmani. Akibat hukum pembatalan Akta Jual Beli No. 1129/KEC.SGS/1996 tanggal 27 November 1996 yaitu akta tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan atau dapat dibatalkan (vernietigbaar) karena tidak terpenuhinya syarat subyektif yang bisa dijadikan alasan bagi pihak yang dirugikan menuntut ganti rugi kepada pihak PPAT.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By