<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penegakan Kode Etik Notaris oleh Majelis Pengawas daerah Notaris di Kota Pekanbaru terhadap Tindak Pidana Notaris yang memalsukan Akta Autentik

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Berdasarkan ketentuan Pasal 67 UUJN disebutkan bahwa pihak yang melakukan pengawasan terhadap Notaris adalah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bahwa untuk melaksanakan pengawasan tersebut, Menteri membentuk Majelis Pengawas. tiap jenjang Majelis Pengawas (MPD, MPW, dan MPP) mempunyai wewenang masing-masing. Dewan Kehormatan berwenang untuk mengeluarkan Putusan yang selanjutnya akan dilaksanakan MPD sebagai penyelenggara pengawasan terhadap Notaris. laporan dari sesama Notaris dan temuan internal Dewan Kehormatan Notaris berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan Notaris di Kota Pekanbaru. Pada penelitian ini terdapat 2 (dua) rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Pekanbaru dalam hal terjadi pemalsuan Akta autentik oleh Notaris. Kedua, bagaimana penegakan kode Etik Notaris terhadap Notaris yang memalsukan Akta autentik. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku, Undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan-permasalahan yang berkenaan dengan Penegakan Kode Etik Notaris Oleh MPD di Kota Pekanbaru Terhadap Tindak Pidana Notaris Yang Memalsukan Akta Autentik, yang akan dibahas dalam tesis ini. Hasil penilitian yang diperoleh pada penelitian ini yaitu pertama, MPD Kota Pekanbaru telah melakukan kewenangan dan tugasnya sesuai dengan Peraturan yang berlaku, akan tetapi dalam pelaksanaannya terdapat kendala yaitu keterbatasan Anggaran yang dialokasikan Pemerintah, keterbatasan Waktu anggota MPD yang pada dasarnya memiliki pekerjaan utama masing- masing yang berbeda, serta luas daerah dan banyaknya jumlah Notaris di Kota Pekanbaru. Kedua, Kode etik jabatan notaris tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap notaris. Yang mana pada Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Notaris hanya dapat dikenakan Sanksi Administrasi.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By