<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

REKONSTRUKSI KEWENANGAN EKSEKUSI DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM INDONESIA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UII

DOI

Abstract

Dinamika tarik ulur kewenangan antara Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama dalam pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah mengakibatkan pertentangan norma dari peraturan perundang-undangan yang dilahirkan. Sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berdampak terhadap kebingungan masyarakat sebagai pencari keadilan terkait pengadilan mana yang berhak melakukan eksekusi dan membatalkan putusan arbitrase syariah. Permasalah akademis penelitian ini adalah, pertama, untuk mengetahui konstruksi hukum kewenangan pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase syariah. Kedua, untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya dualisme kewenangan pembatalan putusan arbitrase syariah dan, ketiga, untuk mengetahui upaya rekonstruksi kepastian hukum kewenangan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah di masa yang akan datang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, yang mengkaji sumber-sumber hukum tertulis yang dianalisis dengan menggunakan

pendekatan filosofis (philosophical approach), pendekatan perundang- undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach)

dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penelitian ini menggunakan teori sistem hukum sebagai grand theory, teori kewenangan sebagai middle-range theory, teori momentum dan teori politik hukum sebagai applied theory. Melalui kajian tersebut diperoleh kesimpulan bahwa secara yuridis pemberian kewenangan pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah masih terdapat dualisme, atau terjadi tarik-ulur kewenangan antara Pengadilan Umum/Negeri dan Pengadilan Agama, yang dilatarbelaknagi oleh faktor historis, politis dan yuridis. Untuk itu, dalam rencana pembangunan hukum Indonesia ke depan atau dalam politik hukum nasional di masa yang akan datang, diperlukan perbaikan dalam sistem hukum yang ada serta perencanaan matang dan strategis agar mampu menjawab persoalan-persoalan sosial secara benar dan komprehensif dengan memperhatikan harmonisasi antar peraturan perundang-undangan yang ada. Rekonstruksi yang perlu dilakukan adalah meluruskan paradigma asas final and binding dalam arbitrase dan upaya pembatalan putusan arbitrase. Terhadap peraturan perundang-undangan yang ada perlu dilakukan judicial review, revisi Undang-Undang dan mendorong kesiapan institusi Peradilan Agama dalam meningkatkan kemampuan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah seutuhnya.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By