Implementasi Perpanjangan Hak Guna Bangunan Pada Kantor Badan Pertanahan Nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tesis ini meneliti dua persoalan, Pertama problematika dalam proses perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan di wilayah DIY dan Kedua Bagaimanakah tindak lanjut proses perpanjangan Hak Guna Bangunan yang adil di DIY. Metode penelitian dalam tesis ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris. Hasil dan pembahasan yang dikemukakan yaitu, Pertama: Problematika dalam proses perpanjangan sertipikat Hak Guna Bangunan di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah habis masa berlakunya di Yogyakarta saat ini terbagi dalam 2 kategori yaitu Tanah Sultan Ground (SG) dan bukan Tanah Sultan Ground (SG). Hambatan-hambatan yang timbul dalam perpanjangan Hak Guna Bangunan terdapat 2 macam yaitu tanah sengketa dan ketidak lengkapan dalam data yuridis dan data fisiknya. Hambatan lain adalah apabila juknis atau surat edaran tidak ada untuk perpanjangan Hak Guna Bangunan yang berada diatas Tanah Sultan Ground maka proses perpanjangan Hak Guna Bangunan tersebut tidak dapat di proses oleh Kantor Pertanahan. Kedua: Tindak lanjut proses perpanjangan Hak Guna Bangunan yang adil di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, bahwa masyarakat dapat memperoleh kepastian hak melalui pemberian HGB atau Hak Pakai atas tanah Kasultanan dan Kadipaten dengan memiliki Sertifikat HGB atau Hak Pakai. Demikian pula, HGB dan Hak Pakai awal tetap diakui, dan hak tersebut dikembalikan kepada pemegangnya setelah sertifikatnya disesuaikan dengan kepemilikan tanah Kasultanan dan Kadipaten.