Harmonisasi Regulasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji harmonisasi regulasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Restorative justice berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana melalui solusi partisipatif dan konsensus yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Saat ini, terdapat tiga regulasi terpisah dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang menimbulkan disharmoni hukum dan ketidaksesuaian definisi, kriteria, dan mekanisme. Contohnya, regulasi berbeda pada kasus narkotika dan persyaratan prosedur. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengidentifikasi disharmoni tersebut sebagai sumber ketidakpastian hukum dan tantangan pelaksanaan. Makalah ini merekomendasikan pembentukan payung hukum tingkat tinggi yang tunggal, seperti undang-undang khusus restorative justice, untuk menyelaraskan prinsip, kriteria, dan prosedur antar lembaga penegak hukum. Koordinasi melalui gugus tugas bersama antar lembaga juga disarankan untuk menyamakan praktik dan mengatasi hambatan. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas restorative justice di Indonesia, menjamin penyelesaian yang adil serta menghormati hak korban dan tanggung jawab pelaku.