<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Harmonisasi Regulasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini mengkaji harmonisasi regulasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Restorative justice berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana melalui solusi partisipatif dan konsensus yang melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat. Saat ini, terdapat tiga regulasi terpisah dari kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang menimbulkan disharmoni hukum dan ketidaksesuaian definisi, kriteria, dan mekanisme. Contohnya, regulasi berbeda pada kasus narkotika dan persyaratan prosedur. Dengan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini mengidentifikasi disharmoni tersebut sebagai sumber ketidakpastian hukum dan tantangan pelaksanaan. Makalah ini merekomendasikan pembentukan payung hukum tingkat tinggi yang tunggal, seperti undang-undang khusus restorative justice, untuk menyelaraskan prinsip, kriteria, dan prosedur antar lembaga penegak hukum. Koordinasi melalui gugus tugas bersama antar lembaga juga disarankan untuk menyamakan praktik dan mengatasi hambatan. Pendekatan ini bertujuan meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas restorative justice di Indonesia, menjamin penyelesaian yang adil serta menghormati hak korban dan tanggung jawab pelaku.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By