Analisis Sosiologi Hukum Islam Terhadap Praktik Larangan Perkawinan Sesuku di Masyarakat Minangkabau: Studi Kasus Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tengah Sumatra Barat
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Masyarakat Minangkabau memiliki aturan adat berupa larangan perkawinan sesuku, yang mana larangan ini juga diterapkan pada masyarakat minangkabau di Nagari Persiapan Balun, Pakan Rabaa Tengah, Sumatra Barat yang masih di pertahankan hingga sekarang. Namun, di era mordernisasi dan globalisasi muncul pertanyaan mengenai relevansi, legitimasi, serta dampak sosial dari larangan ini. Melalui kajian sosiologi hukum Islam, tujuan utamanya adalah memahami dinamika yang melatarbelakangi aturan larangan perkawinan sesuku dengan menggabungkan sudut pandang sosiologis, hukum Islam, dan tradisi budaya lokal. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan sosiologi dan normatif. Hasil dari penelitian ini adalah larangan perkawinan sesuku dapat menjalankan prinsip-prinsip pada teori fungsionalisme struktural Talkott Parsons (teori AGIL) dengan optimal sehingga dapat bertahan hingga sekarang. Adapun dalam hukum Islam melalui sudut pandang maqāṣid syarī’ah bertujuan untuk memelihara agama (ad-Dīn), jiwa (al-nafs) dan memelihara keturunan (al-nasl) sedangkan melalui konsep ‘urf larangan perkawinan sesuku termasuk dalam katagori ‘urf s}ah}ih}.