<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PELAKSANAAN JUAL BELI TEMBAKAU YANG DILAKUKAN MELALUI GRADER DI DESA SENDEN KECAMATAN SELO KABUPATEN BOYOLALI JAWA TENGAH (Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidaksesuaian antara ketentuan hukum dan kesadaran hukum dalam masyarakat. Perjanjian tertutup merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan persaingan usaha Tidak sehat dan masih dilaksanakan di masyarakat. Di Desa Senden, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali terdapat perjanjian antara petani dengan grader yang dapat dikatakan sebagai perjanjian tertutup karena petani harus menjual hasil panennya kepada grader yang telah memberikan pinjaman modal kepadanya, ketika sudah memenuhi pinjaman modalnyapun petani tetap harus menjual pada grader tersebut. Pasar tembakau di Boyolali merupakan pasar oligopsoni dimana hanya ada beberapa pembeli yang dapat mengontrol jumlah dan harga tembakau. Secara umum petani tidak mengetahui adanya ketentuan mengenai perjanjian tertutup sehingga perjanjian jual beli tersebut berlangsung terus menerus.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By