<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hak Prerogatif Presiden dalam Pemberian Grasi Setelah Perubahan UUD 1945 (Studi terhadap Pemberian Grasi pada Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobmann)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini menjelaskan kedudukan hak prerogatif Presiden dalam pemberian grasi yang tampak dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 yaitu "Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung". Dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 itu, ada satu persoalan yang menarik untuk dikaji secara akademik berkaitan dengan pemberian grasi kepada Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobmann, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 22/G Tahun 2012 Mei 2012 yang menimbulkan akibat hukum, yakni berkurangnya masa menjalankan pidana bagi Corby yang semula dipidana dengan penjara 20 (dua puluh) tahun setelah mendapat grasi berkurang menjadi 15 (lima belas) tahun dan grasi kepada Groobmann yang tertuang melalui Keppres Nomor 23/G Tahun 2012 yang menimbulkan akibat hukum, yakni berkurangnya masa menjalankan pidana Groobmann yang semula dipidana dengan penjara 5 (lima) tahun setelah mendapat grasi berkurang menjadi 3 (tiga) tahun. Tepat pada tanggal 7 Juni 2012, salah satu lembaga swadaya masyarakat yaitu Gerakan Nasional Anti- Narkotika (Granat) telah mendaftarkan gugatan terhadap Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 dan Keppres Nomor 23/G ke PTUN Jakarta Timur. Rumusan masalah yang diajukan, yaitu: Pertama, apakah gugatan atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang grasi terhadap Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobmann yang diajukan oleh Granat dapat digugat di PTUN?; Kedua, mengapa gugatan atas Keputusan Presiden (Keppres) tentang grasi terhadap Schapelle Leigh Corby dan Peter Achim Franz Groobmann yang diajukan oleh Granat tidak diterima (niet onvankelijk) oleh PTUN?; Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, sehingga bahan hukum yang digunakan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian doctrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil studi ini menyimpulkan; Pertama, PTUN Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian grasi terhadap Corby dan Groobmann yang digugat oleh Granat; Kedua, dalam amar putusan pengadilan 92/G/2012/PTUN-JKT pemberian grasi terhadap Corby dan Groobmann merupakan hak prerogatif Presiden yang sudah diatur oleh UUD 1945 dan hak Presiden dalam memberi atau menolak permohonan grasi bukan merupakan urusan pemerintah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By