<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Terhadap Sanksi Pidana Kerja Sosial Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana menciptakan perubahan yang ada dengan ditambahkannya pidana kerja sosial sebagai pidana pokok yang didasarkan atas beberapa dasar pertimbangan. Pasal 85 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP disebutkan bahwasanya pengawasan dalam hal pelaksanaan pidana kerja sosial dilaksanakan oleh kejaksaan, akan tetapi bentuk pengawasan yang selama ini sudah dilakukan oleh kejaksaan dirasa kurang efektif apabila diterapkan dalam kerja sosial. Metode penelitian yang digunakan penelitian secara normative dengan pengumpulan data secara studi dokumen dan studi kepustakaan, serta menganalisis data melalui deskriptif-kualitatif. Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang- undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa pidana kerja sosial didasarkan atas dasar pertimbangan ekonomis, sosiologis, yuridis, dan filosofis. Pidana kerja sosial juga didasarkan atas pemenuhan asas proporsionalitas, nullum crimen sine culpa, individualisasi hukum, dan rehabilitasi. Selanjutnya perlu adanya pelaksanaan pengawasan teknis oleh kejaksaan terhadap pidana kerja sosial agar menciptakan kepastian dan keadilan hukum terkait pelaksanaan pidana yang dilakukan oleh narapidana kerja sosial.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By