<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Sebagai Objek Jaminan Praktik Perbankan di Tasikmalaya

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) pada dasarnya mempunyai nilai ekonomis. dengan adanya perkembangan masyarakat global, HaKI dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan kredit perbankan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi KreatiF. Peraturan tersebut menjadi dasar hukum bagi penggunaan Hak Kekayaan Intelektual sebagai jaminan fidusia HaKI yang menjadi objek jaminan fidusia dalah produk baru perbankan sehingga harus diketahui bagaimana cara mengimplementasikan HaKI sebagai objek jaminan fidusia. HaKI yang dijadikan objek jaminan juga perlu diketahui bagaimana mekanisme penilaian objeknya mengingat nilai ekonomi HaKI bersifat fluktuatif. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normative empiris, menggungakan studi kasus normatif dengan mengkaji hukum sebagai norma yang berlaku dalam masyarakat, hukum positif, asas-asas dan doktrin hukum.Berdasarkan hal tersebut dari penelitian ini yaitu HaKI dapat dijaminkan kepada bank dengan jamina fidusia, pihak perbankan dalam memberikan kredit terhadap jaminan ini harus bisa mementukan nilai ekonomi dari objek jaminan agar pihak perbankan aman dalam memberikan kredit, dan bank harus membuat kerangka peratuan untuk menjadi pedoman bank dalam memberikan jaminan berbasis HaKI.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By