Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Tentang Batas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon
Files
Date
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tanah merupakan salah satu unsur alam yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena manusia (masyarakat) hidup dan berkembang di atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa atas kasus tanda batas di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon dan mengetahui penyebab munculnya kasus tanda batas tanah di Kabupaten Cirebon tersebut dengan rumusan masalah : Bagaimana cara penyelesaian sengketa atas kasus tanda batas tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon? Dan Apa yang menjadi faktor penyebab munculnya kasus tanda batas tanah di Kabupaten Cirebon tersebut? Terdapat batasan permasalahan dalam penelitian ini yaitu faktor penyebab munculnya kasus tanda batas tanah di Kabupaten Cirebon dan cara penyelesaian sengketa atas kasus batas tanah di Kabupaten Cirebon. Penelitian ini termasuk dalam tipologi penelitian hukum non doktrinal (empiris). Data penelitian yang dikumpulkan menggunakan metode pendekatan berupa pendekatan kasus dan metode penelitian kualitatif. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu bentuk penyelesaian sengketa dapat melalui dua pilihan, yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non litigasi). Selain itu menurut Kantor Pertanahan (Badan Pertanahan Nasional) penyelesaian sengketa tentang tanda batas tanah dapat melalui “mediasi”. Sehingga hal tersebut dibutuhkan penyelesaian sengketa yang merupakan isu selalu muncul dari masa ke masa seiring terjadinya pertumbuhan penduduk.