Gagasan Kriminalisasi Cyberbegging Sebagai Bentuk Eksploitasi Anak Melalui Media Sosial
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Fenomena cyberbegging yang berkembang melalui media sosial menunjukkan adanya transformasi bentuk eksploitasi ekonomi, termasuk yang melibatkan anak sebagai objek untuk memperoleh keuntungan. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum karena belum diatur secara eksplisit dalam hukum positif Indonesia, sehingga berpotensi menimbulkan kekosongan norma dan ketidakpastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi kriminalisasi cyberbegging terhadap anak serta merumuskan formulasi norma hukum pidana yang ideal. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik cyberbegging yang melibatkan anak layak dikriminalisasi berdasarkan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Secara filosofis, praktik ini bertentangan dengan perlindungan martabat dan kepentingan terbaik anak. Secara yuridis, terdapat kekosongan norma karena pengaturan eksploitasi anak masih bersifat umum dan belum menjangkau modus digital. Secara sosiologis, perkembangan teknologi mendorong munculnya bentuk eksploitasi baru yang masif dan kompleks. Berdasarkan hal tersebut, dirumuskan norma pidana yang melarang keterlibatan anak dalam cyberbegging, mengatur sanksi, pemberatan pidana, serta tanggung jawab platform digital, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan optimal bagi anak.