Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan di Proyek Industrial Estate PT. Panca Budi Desa Pesucen Pemalang Serta Akibat Hukumnya (Studi Putusan Nomor 02/PDT.G/2020/PN PML)
| dc.Identifier.NIM | 18410098 | |
| dc.contributor.author | Nugrahaeni, Ariesta Pramuditha | |
| dc.date.accessioned | 2024-05-06T04:48:00Z | |
| dc.date.available | 2024-05-06T04:48:00Z | |
| dc.date.issued | 2024 | |
| dc.description.abstract | Kesepakatan yang dibuat dalam perjanjian pemborongan pekerjaan akan menimbulkan akibat hukum, akibat hukumnya adalah timbulnya hak dan kewajiban masing-masing pihak. Apabila didalam suatu pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan ada hak dan kewajiban yang tidak bisa terpenuhi oleh salah satu pihak, maka dapat dikatakan salah satu pihak tersebut telah melakukan wanprestasi yang diakibatkan kelalaiannya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Dalam penelitian ini permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan putusan perjanjian pemborongan pekerjaan di Proyek Industrial Estate PT. Panca Budi Desa Pesucen Pemalang (Studi Putusan Nomor 02/PDT.G/2020/PN PML) dan apa akibat hukum yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pemborongan pekerjaan (Studi Putusan Nomor 02/PDT.G/2020/PN PML). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan dengan bahan kepustakaan berupa buku-buku, jurnal ilmiah, dan referensi lain yang relevan guna menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian ini menunjukkan pertimbangan hakim mengenai putusan perjanjian pemborongan tersebut adalah perbuatan wanprestasi karena tergugat melakukan kelalaian dalam prestasinya dan sebagai akibat hukumnya, pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan pembatalan perjanjian melalui pengajuan gugatan kepada Pengadilan Negeri yang berwenang serta meminta pembayaran ganti rugi. Adapun saran dari penulis yaitu sebelum melakukan kesepakatan perjanjian pekerjaan, ada baiknya pihak pemborong lebih teliti atau lebih selektif dalam menerima perjanjian kerja sama dengan perusahaan yang memberikan pekerjaan dengan dapat mencari tahu terlebih dahulu mengenai rekam jejak perusahaan tersebut. Selain itu para pihak dalam melakukan perjanjian sebaiknya menuangkan secara tertulis penyelesaian sengketa seperti apa yang akan ditempuh apabila salah satu pihaknya mengalami cidera janji/wanprestasi dan wajib hukumnya ditaati sebagai ketentuan para pihak. | en_US |
| dc.identifier.uri | repository.uii.ac.id/handle/123456789/48956 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | Perjanjian | en_US |
| dc.subject | Perjanjian Pemborongan Pekerjaan | en_US |
| dc.subject | Prestasi dan Wanprestasi | en_US |
| dc.title | Pertimbangan Hakim dalam Putusan Perjanjian Pemborongan Pekerjaan di Proyek Industrial Estate PT. Panca Budi Desa Pesucen Pemalang Serta Akibat Hukumnya (Studi Putusan Nomor 02/PDT.G/2020/PN PML) | en_US |
| dc.type | Thesis | en_US |