<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Pencipta Atas Karya Cipta yang digunakan Oleh Artificial Intelligence untuk menciptakan Karya

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) yang pesat dalam lima tahun terakhir mengakibatkan lahirnya teknologi untuk menghasilkan karya seni secara instan. Inovasi tersebut mengakibatkan permasalahan hukum atas penggunaan karya seniman lain tanpa izin untuk menciptakan karya baru yang dihasilkan oleh AI yang berpotensi mencederai hak moral dan ekonomi dari pencipta. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah mengenai keabsahan tindakan AI yang mengambil karya seniman orang lain tanpa izin untuk membuat karya baru dan perlindungan hukum terhadap pencipta atas tindakan yang dilakukan AI tersebut. Penelitian ini

menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang- undangan dan pendekatan konseptual. Menurut penelusuran lebih lanjut, tindakan yang dilakukan

oleh AI dapat dikategorikan sebagai bentuk plagiarisme dan pelanggaran hak cipta akibat penggunaan karya tanpa izin dari pencipta untuk kepentingan komersial dan tidak adanya pencantuman nama pencipta sebagai kredit. Selain itu, perlindungan hukum atas hak ekonomi dan moral pencipta yang diberikan berupa pengajuan gugatan ganti rugi secara perdata dan gugatan tuntutan secara pidana. Oleh karenanya, dapat dilakukan revisi atas Undang-Undang Hak Cipta dan Undang-Undang ITE terkait orisinalitas dan kedudukan AI di mata hukum secara lebih rinci agar dapat meminimalisir terjadinya plagiasi oleh AI atas karya pencipta dan adanya kejelasan mengenai pertanggungjawaban perbuatan AI secara hukum.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By