Penerapan Pembuktian dalam Persidangan Online di Arbitrase Syariah (Studi Kasus di BASYARNAS MUI Yogyakarta)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Berkembangnya bentuk bisnis di Indonesia, membawa konsekuensi lain bagi bisnis itu sendiri, yaitu harapan untuk dapat menyelesaikan setiap sengketa yang mungkin timbul, dengan cepat, murah dan sebaik-baiknya. Saat ini berkembang penyelesaian sengketa melalui arbitrase syariah secara online. Permasalahan utama yang ingin dijawab di penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis tentang penerapan pembuktian dalam persidangan online arbitrase syariah di BASYARNAS MUI Yogyakarta dan kepatuhan para pihak terkait putusan arbitrase syariah online yang berasas final and binding yang diajukan di BASYARNAS MUI Yogyakarta. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-empiris yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan secara lapangan dan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini berupa pertama, penerapan pembuktian arbitrase syariah online di BASYARNAS MUI Yogyakarta dilakukan dengan kesepakatan para pihak yang mana para pihak memiliki kebebasan dalam hal pemilihan hukum dan forum sehingga sah menurut hukum. Peraturan yang mengatur bagaimana arbitrase syariah online itu dijalankan sendiri tidak diatur secara jelas dan rinci dalam peraturan- peraturan yang telah ada di Indonesia. Pengaturan penerapan arbitrase online apabila diserahkan kepada para pihak untuk mengaturnya sendiri, dikhawatirkan tidak ada standar yang baku tentang penerapan arbitrase syariah online. Kedua, kepatuhan para pihak terkait putusan arbitrase syariah online yang berasas final and binding masih relatif tinggi berdasarkan kasus yang diselesaikan di BASYARNAS MUI Yogyakarta. Beberapa situasi di mana keputusan arbitrase syariah mungkin dapat ditinjau atau digugat jika terdapat pelanggaran prosedural serius atau kekeliruan hukum yang signifikan.