<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Hak Mereka dalam Perspektif Hukum Positif dan Fikih

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam dunia perdagangan, merek sebagai salah satu hak kekayaan intelektual digunakan sejak zaman dahulu dan mempunyai perananpenting untuk menjaga persaingan usaha dan membedakan asal usul mengenai produk barang dan jasa. Dibutuhkan adanya pengaturan yang lebih adaptif dan mengikat seiring dengan perkembangan dunia usaha yang pesat. Penelitian ini meneliti perlindungan hukum terhadap hak merek perspektif hukum dan fikih di Indonesia. Adapun permasalahan yang menjadi topik pembahasan dalam artikel ini adalah kedudukan hukum merek, perlindungan hukum merek pespektif hukum positif, hak merek/ḥaq al-ibtikar dalam hukum Islam, perlindungan hak merek dalam Islam dan analisis komparasi perlindungan hak merek perspektif hukum positif dan fikih. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan maqāshid syarīah dengan menggunakan fitur-fitur yang diperkenalkan oleh Jasser Auda. Penelitian ini menggunakan UU No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan KUHPerdata sebagai dasar hukum positifnya, sedangkan perspektif fikihnya menggunakan dalil AlQur’an, As-Sunnah, ijtihad para ahli fikih, dan fatwa MUI. Hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat persamaan dan perbedaan antara peraturan terkait perlindungan hak merek perspektif hukm positif dan fikih. Kedudukan hukum merek memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak merek dan perlindungan hukum merek dibagi menjadi preventif dan represif untuk memaksimalkan potensi perlindungan hukum. Hak merek dapat diartikan sebagai hak ibtikar dan perlindungan hak merek dalam Islam menggabungkan konsep perlindungan hak, kepemilikan, dan harta. Adanya perlindungan hak merek memberikan kebaikan dan mencegah terjadinya keburukan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By