<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

EFEKTIVITAS KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT KORUPSI

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan yang mendapat perhatian serius baik pemerintah maupun masyarakat, dan bukan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa dan upaya pemberantasannya juga menggunakan cara yang luar biasa. Kejaksaan sebagai salah satu penegak hokum dalam pemberantasan korupsi berupaya keras dengan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi serta berupaya mengembalikan kerugian keuangan Negara akibat korupsi. Adanya kejahatan korupsi yang semakin meningkat, menimbulkan pertanyaan, bagaimana efektivitas Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian Negara akibat korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan dan sebagai data pendukung adalah data primer yang diperoleh dari pengalaman dan pengamatan penulis sebagai seorang Jaksa dan wawancara dengan Jaksa lainnya yang menangani tindak pidana korupsi. Efektivitas Kejaksaan diwujudkan dengan keberhasilan melakukan tindakan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi tahun 2014 sebanyak 1.365 perkara tahap penyidikan dan 1.756 perkara tahap penuntutan. Sedangkan keberhasilan dalam mengembalikan kerugian Negara akibat korupsi tercapai tahun 2014 sebesar Rp. 495.729.718.504,- yang berhasil diselamatkan dan sebesar Rp. 278.409.157.946,08 dan US$ 56.252,03 yang berhasil dipulihkan. Keberhasilan tersebut membuktikan efektivitas Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengembalian kerugian Negara akibat korupsi. Efektivitas Kejaksaan tersebut secara umum belum dapat menumpah habis korupsi seperti yang diharapkan masyarakat dengan ditandai belum berkurangnya korupsi yang terjadi namun secara khusus capaian keberhasilan Kejaksaan tersebut merupakan kontribusi Kejaksaan dalam penegakan hokum, khususnya dalam menekan angka kejahatan korupsi di Indonesia.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By