<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penetapan Suatu Perbuatan Sebagai Delik Dalam Undang-Undang Bidang Lingkungan Hidup Berbasis Hak Asasi Manusia

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini fokus mengkaji penetapan suatu perbuatan sebagai delik dalam undang-undang bidang lingkungan hidup berbasis hak asasi manusia. Sebagai penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang undangan, penelitian ini mengungkap bahwa proses penetapan suatu perbuatan sebagai delik atau kriminalisasi yang dilakukan secara terus menerus oleh negara harus dilakukan sesuai dengan batas kemampuan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan. Kriminalisasi merupakan tindakan kekuasaan negara yang paling mengganggu terhadap kebebasan perilaku sosial masyarakat. Upaya kriminalisasi yang dilakukan melalui proses legislasi, tidak hanya sekedar membatasi perilaku tetapi juga memberi ancaman nestapa (hukuman) bagi para pelanggarnya. Mengingat urgensi kriminalisasi adalah pembatasan hak, maka legislatif dalam merumuskan suatu perbuatan sebagai tindak pidana harus mengacu pada prinsip-prinsip pembatasan hak asasi manusia. Rumusan kriminalisasi dalam undang-undang bidang lingkungan hidup telah merefleksikan prinsip tujuan yang sah dalam hukum, tetapi belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pembatasan berdasarkan kebutuhan masyarakat yang demokratis. Kajian ini berkaitan dengan prinsip proporsionalitas dan ultimum remidium dalam hukum pidana. Penelitian ini merekomendasikan perlunya riset tentang reorientasi dan reformulasi dalam kebijakan kriminalisasi berdasarkan kriteria kriteria yang tepat terukur agar menjadi pedoman yang komprehensif bagi pembentuk undang-undang dalam kebijakan legislasi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By