<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DARI SUATU KORPORASI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

dc.contributor.authorSUPARNO S., IRYADI
dc.date.accessioned2017-11-14T09:59:14Z
dc.date.available2017-11-14T09:59:14Z
dc.date.issued2017-05-22
dc.description.abstractPenelitian ini berjudul Pertanggungjawaban Pidana Direksi dari suatu Korporasi yang Terlibat Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Hal ini karena adanya perbedaan Pandangan Hakim dalam menetapkan hukum suatu putusan mengenai PJP(pertanggungjawaban pidana) direksi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH (tindak pidana lingkungan hidup). Khususnya dalam penentuan mengenai siapa kah yang bertanggungjawab atas TPLH yang terjadi, karena selalu direksi yang bertanggungjawab atas hal tersebut sedangkan pemimpin kegiatan tidak terkena tindak pidana yang mana pemimpin kegiatan bertindak langsung ke lapangan. Penelitian ini fokus pada permasalahan yang terkait dengan: 1. PJP direksi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH; 2. Bentuk PJP direksi maupun korporasi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH. Untuk menguraikan problematika tersebut maka peneliti menguraikannya menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan meninjau dan membahas objek penelitian dari sisi hukum dalam Peraturan Perundang-Undangan: data primer didapatkan dari pendekatan yuridis Al-Qur‟an, Hadist, KUHP, KUHPer, UUPLH, UUPT, dan Putusan Pengadilan. sedangkan data sekunder didapatkan dengan telaah pustaka. Setelah semua data terkumpul maka penulis menganalisis semua yang akan dideskripsikan dalam bentuk tulisan. Setelah diuraikan dengan metode tersebut, maka kesimpulan yang diperoleh sebagai berikut: 1. Bahwa dalam praktek PJP direksi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH, terdapat perbedaan antara putusan hakim mengenai PJP tersebut, dikarenakan adanya perbedaan pandangan hakim dalam menerapkan Pasal 116 ayat (1) huruf b UUPLH. Dikarenakan AD/ART setiap badan usaha (Perseroan Terbatas) berbeda-beda. Bentuk PJP direksi maupun korporasi dari suatu korporasi yang terlibat TPLH dalam UUPLH terdapat 5 (lima) bentuk PJP, yaitu: a) Badan usaha yang bertanggungjawab, bentuk PJP (pidana denda); b) Orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab; c) Orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana yang bertanggungjawab; d) Badan usaha dan orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana yang bertanggungjawab; e) Badan usaha dan orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana yang bertanggungjawab, bentuk PJP (pidana penjara dan pidana denda). Namun kapan bertanggungjawab, tidak ada penjelasan lebih lanjut tentang hal tersebut.en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/4267
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPJP (pertanggungjawaban pidana)en_US
dc.subjectTPLH (tindak pidana lingkungan hidup)en_US
dc.subjectBadan Usahaen_US
dc.subjectKorpoirasien_US
dc.subjectDireksien_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DIREKSI DARI SUATU KORPORASI YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUPen_US
dc.typeThesisen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 5 of 10
Loading...
Thumbnail Image
Name:
01.0 cover.pdf
Size:
47.61 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
02 preliminari.pdf
Size:
493.79 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
03 daftar isi.pdf
Size:
123.02 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
04 abstract.pdf
Size:
171.73 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:
Loading...
Thumbnail Image
Name:
05.1 bab 1.pdf
Size:
296.82 KB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections