<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

PERJANJIAN PERKAWINAN SEBAGAI INSTRUMEN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PERKAWINAN POLIGAMI DI INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 0501/PDT.G/2016/PA.YK)

Abstract

Tesis ini berjudul “Perjanjian Perkwinan sebagai Instrumen Perlindungan Hukum dalam PerkawinanPoligami di Indonesia” ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Dalam hukum positif maupun hukum Islam hanya mengenal adanya perkawinan monogami terbuka, namun tidak menutup kemungkinan juga untuk seorang suami melakukan perkawinan poligami dengan syarat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. Dalam penelitian ini masalah yang diambil adalah Bagaimana penerapan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami di Indonesia? Bagaimana perlindungan hukum terhadap harta dalam perjanjian perkawinan poligami? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan tipe penelitian legal research dengan tujuan untu menemukan kebenaran koherensi. Hasil penelitian bahwa penerapan pembagian harta bersama dalam perkawinan poligami dilakukan berdasarkan kesepakatan antara suami dan istri. Istri pertama berhak atas harta yang diperoleh dari perkawinan antara suami danistri kedua, namun istri kedua tidak berhak atas harta dari suami dan istri pertama. Untuk menjamin perlindungan hukum terhadap harta bersama tersebut maka dapat dilakukan dengan perjanjian kawin antara suami da istri-istri agar tidak timbul masalah dikemudian hari. Dengan adanya perjanjian perkawinan, hukum positif maupun hukum Islam melindungi hak-hak istri terutama tentang harta kekayaan yang didapat selama dalam perkawinan berlangsung

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By