<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Studi Terhadap Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan pendekatan restorative justice dalam hal penghentian penuntutan terhadap Pasal 140 KUHAP serta urgensi pengoptimalan konsep penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Dalam rangka menunjang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terdapat urgensi untuk mengakomodir konsep penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice kedalam ketentuan hukum acara yang berlaku, sehingga aturan terkait penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice yang saat ini sudah diatur dalam PERJA No. 15 Tahun 2020 tidak lagi menyimpangi ketentuan yang ada dalam Pasal 140 KUHAP, Perlu adanya penyempurnaan dalam aturan penghentian penuntutan berrdasarkan restorative justice, dengan peraturan perundang-undangan yang mewadahi terutama dalam memberikan kepastian aturan terkait alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam Kitab Hukum Acara Pidana.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By