Tinjauan Yuridis Penjatuhan Pidana Penjara Dibawah Ancaman Minimum Khusus dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Nomor 476 K/Pid.Sus/2023)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji penjatuhan pidana penjara di bawah ancaman minimum khusus dalam perkara narkotika, dengan berfokus pada analisis Putusan Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Tlk jo. Putusan 564/Pid.Sus/2022/PT. PBR jo. Putusan Nomor
476 K/Pid.Sus/2023. Penelitian ini menyoroti penerapan Pasal 114 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur pidana penjara paling
singkat lima tahun. Namun, dalam kasus ini, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman hanya selama tiga tahun. Putusan ini menimbulkan pertanyaan terkait ketepatan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana di bawah batas minimum yang ditetapkan undang-undang dan penggunaan SEMA Nomor 3 Tahun 2015 sebagai dasar putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 476 K/Pid.Sus/2023 dinilai tidak tepat karena menjatuhkan pidana penjara di bawah batas minimum yang ditentukan undang-undang, dengan pertimbangan yang keliru terkait jumlah barang bukti, status residivis terdakwa dan penerapan SEMA yang tidak tepat.