Pandangan Mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dan Fakultas Hukum (FH) UII Yogyakarta terhadap Kekerasan Seksual yang Terkandung dalam Permendikbud Ristek
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kekerasan seksual merupakan persoalan serius di lingkungan perguruan tinggi karena mencederai nilai moral, agama, dan kemanusiaan. Meskipun kampus seharusnya menjadi ruang aman, kenyataannya masih terjadi berbagai bentuk kekerasan seksual yang berdampak fisik dan psikologis terhadap korban. Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 hadir sebagai upaya negara dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam konteks kampus Islam seperti Universitas Islam Indonesia (UII), penting untuk mengetahui mahasiswa dengan latar belakang keilmuan agama dan hukum memahami kebijakan ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pandangan mahasiswa Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dan Fakultas Hukum (FH) terhadap Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024, baik dari sisi pemahaman, efektivitas sosialisasi, hingga metode ideal yang seharusnya dilakukan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologis. Teknik pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Informan dipilih menggunakan teknik snowball sampling yang diawali dari mahasiswa FIAI dan FH yang memiliki pemahaman terhadap isu kekerasan seksual dan kebijakan terkait. Keabsahan data diuji dengan triangulasi sumber dan metode, analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi, penyajian, serta penarikan kesimpulan menggunakan model interaktif Miles dan Huberman. Penelitian ini menunjukkan bahwa mahasiswa FIAI dan FH UII memahami kekerasan seksual secara komprehensif, baik dari perspektif Islam maupun regulasi negara, mencakup bentuk fisik, verbal, non-verbal, dan digital, dengan ketiadaan persetujuan (consent) sebagai inti masalah. Permendikbud Ristek No. 55 Tahun 2024 dinilai progresif dan sejalan dengan prinsip Islam menjaga kehormatan manusia, namun implementasinya terhambat oleh budaya patriarki, relasi kuasa timpang, minimnya pengetahuan pelaporan, stigma, trauma, dan respons institusi yang lamban. Diperlukan sosialisasi yang inklusif, berkelanjutan, dan terintegrasi melalui mata kuliah wajib, ruang akademik, peran aktif lembaga kemahasiswaan, media sosial, kerjasama lintas fakultas, seminar, dan pelatihan untuk membangun budaya kampus yang aman dan berpihak pada korban.