Penetapan Kriteria Unsur-Unsur Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Kriteria Unsur-Unsur Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech) Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, yang Mengkaji 4 (Empat) Putusan Pengadilan Nomor: 820/Pid.Sus/2017/Pn Jkt.Sel, Putusan Pengadilan Nomor: 1105/PID.SUS/ 2017/PN JKT.UTR, Putusan Pengadilan Nomor: 30/PID. SUS/2018/PN UNR, dan Putusan Pengadilan Nomor: 230/PID.B/2017/PN.BAU. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan data normatif, dan didukung dengan menggunkan data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu buku-buku, literatur, jurnal, dan hasil penelitian yang lain. Hasil penelitian menunjukan ada 2 (dua) putusan yang tidak mempertimbangkan kriteria ketiga yakni berupa “ Hasutan terhadap individu maupun kelompok agar terjadi diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan/atau konflik social”, yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Baubau Nomor 230/PID.B/2017/PN.BAU dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 820/PID.SUS/2017/PN JKT.SEL