Analisis Hukum Islam terhadap Proses Perceraian Tergugat Tidak Hadir (Ghaib) Studi Kasus di Pengadilan Agama Magelang
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Ketidakhadiran penggugat dalam panggilan sidang karena tidak diketahui keberadaannya dengan jelas, sesuai pasal 125 HIR maka hakim boleh melakukan putusan verstek. Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimana proses sidang perceraian bagi tergugat yang tidak hadir di Pengadilan Agama Magelang dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap sidang perceraian yang tergugatnya tidak hadir. Manfaat penelitian ini memberikan manfaat ilmu pengetahuan serta wawasan kepada masyarakat setiap proses pelaksanaan terjadinya kasus perceraian yang tergugatnya tidak hadir agar tidak ada pihak yang dirugikan diantara keduanya. Untuk mengumpulkan bahan hukum yaitu dengan cara wawancara, dokumnetasi dan juga observasi, meliputi data hukum primer dan data hukum sekunder, setelah data hukum didapat kemudian dianalisis dengan metode analisis dan juga deskriptif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses sidang perceraian terhadap tergugat yang tidak hadir dan juga untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai sidang perceraian yang tergugatnya tidak hadir. Adapun jenis dalam menyelesaikan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif yuridis. Hasil dari penelitian ini adalah proses sidang perceraian terhadap tergugat yang tidak hadir di Pengadilan Agama Magelang dan tinjauan hukum Islam mengenai sidang perceraian yang tergugatnya tidak hadir.