<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

HAK DAN KEWAJIBAN ASASI MANUSIA DALAM PERSPEKTIF NEGARA MADINAH

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Islam dengan segala aspeknya, termasuk hukumnya diakui oleh Allah SWT sebagai agama yang sempurna yang diridhai oleb-Nya serta diyakini kebenarannya oleh kawn Muslim yang beriman, yang telah pernah dilaksanakan dengan baik dalam praktik ketatanegaraan di dalam Negara Madinah (622-661 M), yang telah menegakkan suatu negara hukum berdasarkan A1 Quran, hadis dan ijtihad, yang melindungi hak dan kewajiban asasi manusia. Mazhab Barat yang selalu beranggapan bahwa hukum tentang hak dan kewajiban asasi manusia adalah hasil pemikiran mereka karena masyarakat Islam itu, kata mereka, adalah masyarakat barbar. Berhubung dengan ha1 itu, merljadi pennasalahan adalah apakah hukurn tentang hi dan kewajiban asasi manusia itu adalah hukum Islam atau hfikum Barat. yang kalau hdm Islam adalah hub yang ditetapkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya, sedangkan kalau huh Barat, menurut mereka, berarti hukum yang berdasarkan hasil pemikiran manusia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif sebagai pendekatan utarnanya dan pendekatan politis, historis, dan komparatif sebagai pendekatan tambahan, ternyata hukum Islam lebih dahulu dan sempuma menegakkan hak dan kewajiban asasi manusia daripada Dunia Barat. Kesimpulannya, hukum tentang hak dan kewajiban asasi manusia adalah liukum Islam yang ditetapkan oleh Allah SWT dan rasul-Nya.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By