Pertimbangan Hakim Terkait Keadaan Mabuk Sebagai Alasan yang Meringankan Dalam Perkara Tindak Pidana Percobaan Perkosaan Ditinjau Dari Teori Proporsionalitas Pemidanaan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 543 K/Pid/2025)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini menganalisis ketepatan pertimbangan hakim dalam mengklasifikasikan keadaan mabuk sebagai alasan yang meringankan pidana pada kasus percobaan perkosaan, khususnya dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 543 K/Pid/2025. Permasalahan hukum utama yang dikaji adalah apakah kualifikasi mabuk sebagai alasan yang meringankan dalam perkara a quo sesuai dengan prinsip proporsionalitas pemidanaan. Hasil penelitian menunjukkan Mahkamah Agung tidak memberikan argumentasi yang jelas mengenai hubungan kausal antara keadaan mabuk dan pengurangan pidana Terdakwa serta tidak mempertimbangkan keseriusan perbuatan dan tingkat kesalahan Terdakwa. Selain itu, diketahui bahwa keadaan mabuk dalam perkara a quo tidak memenuhi kualifikasi sebagai keadaan yang meringankan, melainkan lebih tepat sebagai faktor yang memberatkan karena merupakan mabuk sukarela (voluntary intoxication), sehingga tidak mengurangi kesalahan Terdakwa. Dengan demikian, pengurangan pidana dari 6 (enam) tahun menjadi 3 (tiga) tahun penjara tidak sesuai dengan prinsip proporsionalitas pemidanaan.