Pertimbangan Hakim dalam Pembatalan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah yang Tidak Memberikan Sanksi (Hukuman) Kepada Notaris dan PPAT (Studi Tentang Putusan Nomor : 2/Pdt.G/2021/PN.Kln)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam pembatalan akta jual beli yang tidak memberikan sanksi (hukuman) kepada Notaris/PPAT. Hal ini sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam memutus perkara yang terpenting adalah kesimpulan hukum atas fakta yang terungkap di persidangan. Rumusan masalah penelitian ini adalah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara pembatalan akta jual beli tanah yang tidak memberikan sanksi kepada Notaris-PPAT yang membuat akta yang dibatalkan dan hakim tidak mempertimbangkan Notaris-PPAT sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab dalam pembuatan akta yang dibatalkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data primer berupa observasi lapangan dan data sekunder berupa studi pustaka. Berdasarkan pada hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa pertimbangan hakim tidak memberikan sanksi kepada Notaris/PPAT dalam pembatalan akta jual beli yakni Notaris/PPAT telah menjadi turut tergugat dan hanya bertanggung jawab sebatas akta jual belinya dinyatakan tidak sah. Notaris/PPAT seharusnya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata, pidana, dan administratif apabila dilaporkan pidananya oleh korban ke Polisi sehingga posisi Notaris sebagai Tersangka atau dilaporkan secara kode etiknya ke organisasi Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI).