Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Jasa SMS Berlangganan (SMS Premium) di Kota Yogyakarta (Berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen)
| dc.Identifier.NIM | 08410417 | |
| dc.contributor.advisor | Ery Arifudin SH.MH | |
| dc.contributor.author | Sugiyanto | |
| dc.date.accessioned | 2022-04-04T06:24:10Z | |
| dc.date.available | 2022-04-04T06:24:10Z | |
| dc.date.issued | 2012 | |
| dc.description.abstract | Studi ini bertujuan untuk mengetahui kondisi obyektif perlindungan konsumen atas jasa SMS berlangganan (sms premium) di Kota Yogyakarta di Tinjau dari Undang-Undang No 8 tahun 1999. Rumusan masalah yang di ajukan yaitu: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa produk sms premium di kota yogyakarta?. Penelitian ini termasuk tipologi penelitian hukum empiris. Data penelitian di kumpulkan dengan cara srudi dokumen/pustaka dan penyebaran angket kepada konsumen pengguna jasa sms premium dan wawancara kepada pelaku usaha (provaider), kemudian diolah dengan bantuan tabel presentase. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundangundangan dipadukan dengan pendekatan sosiologis. Hasil studi ini menunjukan bahwa perlindungan hukum pengguna jasa sms premium masih menunjukan banyak kelemahan, baik secara yuridis normatif maupun empiris/sosiologis. Kelemahan itu mencakup aturan-aturan hukum formal yang belum secara penuh melindungi konsumen pengguna jasa sms premium; masih banyak konsumen yang mengalami pemaksaan terhadap penggunaan sms premium, tidak adanya keterbukaan atas informasi, keamanan dan kenyamanan dan mendapatkan advokasi ketika mengalami permasalahan: prinsip tanggung jawab pelaku usaha masih didasarkan pada tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan yang harus membuktikan kesalahan adalah pihak konsumen. Penelitian ini merekomendasikan bahwa penegakan hukum yang terkait dengan pengambilan pulsa ditindak secara tegas dan pemerintah dalam hal ini menteri telekomunikasi dan informatika dan BRT harus lebih ketat lagi dalam hal memberikan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi. Kata Kunci: perlindungan hukum,sms premium | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/36942 | |
| dc.publisher | Universitas Islam Indonesia | en_US |
| dc.subject | perlindungan hukum,sms premium | en_US |
| dc.title | Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen atas Jasa SMS Berlangganan (SMS Premium) di Kota Yogyakarta (Berdasarkan Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) | en_US |