Reformulasi Pengaturan Cross-border Insolvency di Indonesia melalui Implementasi Prinsip Modified Universalism dalam Uncitral Model Law 1997 (Studi Perbandingan Pengaturan di Singapura dan Jepang)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi keterbatasan pengaturan dan pertentangan antara prinsip universalisme dan teritorialisme dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap perkara cross-border insolvency yang berimplikasi pada proses eksekusi boedel pailit terhadap aset Debitor di luar negeri ataupun aset Debitor asing yang berada di Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: pertama, bagaimana reformulasi pengaturan cross-border insolvency di Indonesia melalui implementasi prinsip modified universalism dalam UNCITRAL Model Law 1997? Kedua, bagaimana perbandingan pengaturan cross-border insolvency di Singapura dan Jepang, serta implikasinya dalam reformulasi pengaturan cross-border insolvency di Indonesia? Jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan perbandingan, dan pendekatan konseptual, kemudian dikumpulkan melalui studi pustaka terhadap data sekunder dan dianalisis dengan teknik analisis deskriptif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keterbatasan pengaturan cross-border insolvency di Indonesia dapat diatasi dengan prinsip modified universalism melalui pengadopsian UNCITRAL Model Law 1997. Perbandingan UU Kepailitan dengan Insolvency, Restructuring and Dissolution Act 2018 (IRDA 2018) yang berlaku di Singapura dan Act on Recognition of and Assistance for Foreign Insolvency Proceedings 2000 (RAFIP 2000) di Jepang menunjukkan persamaan pada prinsip sita umum, pengurusan aset pailit oleh kurator, dan debitor berbadan hukum, namun perbedaan signifikan terdapat dalam penerapan UNCITRAL Model Law 1997, akses foreign representatives, pengakuan foreign proceeding, kerja sama melalui pengadilan, dan implementasi modified universalism sehingga praktik kedua negara tersebut sebagai referensi ideal dalam reformulasi pengaturan cross- border insolvency di Indonesia.