Pendapat Penghulu Tentang Status Anak Pada Pernikahan Wanita Hamil (Studi Komparasi Penghulu D.I.Yogyakarta dan Pattani)
Loading...
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Banyak orang sekarang lebih terbuka tentang kehamilan sebelum pernikahan
karena masyarakatnya lebih terbuka. Banyak orang akui kelahiran anak tidak lagi
terbatas pada kerangka pernikahan. Hamil sebelum pernikahan tidak lagi
dipandang sebagai kesalahan atau malu seperti sebelumnya. Namun dalam agama
Islam sebaliknya, hukum tetap menjadi hukum tidak merubah dari masa kemasa.
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pendapat para penghulu di
D.I.Yogyakarta dan Pattani mengenai status anak hasil perkawinan ibu hamil,
baik dari perspektif hukum Islam maupun hukum negara. Persoalan status anak
hasil perkawinan ibu hamil ini kerap kali menimbulkan penafsiran yang berbeda-
beda, terutama dalam konteks perbedaan mazhab dan penerapan hukum di
berbagai daerah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode
wawancara dan kajian pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para
penghulu di D.I.Yogyakarta dan Pattani memiliki pandangan yang berbeda
mengenai status anak hasil perkawinan ibu hamil, meskipun sama-sama merujuk
pada mazhab Syafi’i. Di Pattani, para pencatat perkawinan cenderung menganut
hukum Islam murni, sedangkan di D.I.Yogyakarta menggunakan penafsiran yang
lebih dipengaruhi oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pemahaman hukum
keluarga Islam mengenai status anak dan menjadi acuan bagi perumusan
kebijakan yang lebih jelas di masa mendatang.