Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Insider Trading Pasar Modal di Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam era globalisasi dan pasar modal yang semakin kompleks, praktik insider trading telah menjadi salah satu isu yang jarang diketahui oleh masyarakat karena kasus insider trading ini termasuk kasus yang sulit terungkap. Melalui analisis aspek hukum dan peraturan yang relevan, serta studi kasus, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kejahatan insider trading di pasar modal yang sulit diungkap. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis-sosiologis dengan analisis data deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, penyelesaian kasus tindak pidana insider trading di Indonesia dilakukan dengan menggunakan mekanisme Disgorgement terhadap Sanksi Administratif dengan pertimbangan dari hambatan penegak hukum serta kesiapan para penegak hukum berdasarkan peraturan yang masih belum berjalan optimal.. Kedua, kesulitan yang dihadapi penegak hukum khususnya OJK merujuk pada penggunaan indikator volatilitas, volume transaksi, nilai transaksi, frekuensi transaksi dan dominasi anggota bursa serta informasi material yang ditemui oleh tim penyidik OJK dan juga proses pembuktian dari insider trading menjadi tantangan tersendiri dalam penyesuaian transisi dari Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar modal dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta kehati-hatian terhadap pengawasan dan penindakan pasar modal.