<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Yuridis Penetapan Pengadilan yang mengesahkan Perkawinan Beda Agama (Studi Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/PDT.P/2022/PN.Sby)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Tugas akhir ini berjudul “ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM PADA PENETAPAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 916/PDT.P/2022/PN.SBY MENGENAI PERKAWINAN BEDA AGAMA”. Pada tugas akhir ini meneliti Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/PDT.P/2022/PN.SBY, dimana penetapan tersebut mengabulkan keinginan Para Pemohon (Rizal Adikara dan Eka Debora Sidauruk) untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Permasalahan hukum yang timbul adalah Pertama, apa dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan perkawinan beda agama dalam penetapan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.Sby. Kedua, mengapa hakim menggunakan pertimbangan tersebut dalam mengabulkan permohonan penetapan Nomor 916/PDT.P/2022/PN.Sby. Hasil penelitian ini adalah Pasal 35 huruf a Undang-Undang Adminduk, Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 UUD 1945, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang merupakan aturan dasar dalam penetapan perkawinan beda agama diperbolehkan. Alasan hakim menggunakan pertimbangan tersebut Pertama, Para Pemohon telah mencapai usia yang diijinkan oleh Undang-Undang Perkawinan untuk melangsungkan perkawinan. Kedua, Para Pemohon telah mendapatkan restu dari kedua orang tua. Ketiga, hakim menganggap Para Pemohon telah melepaskan keyakinannya. Keempat, aturan yang menjadi dasar pertimbangan hakim bukan Undang-Undang Perkawinan tetapi menggunakan Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By