<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penyelidikan dan Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Terorisme di Polda Sulawesi Tengah

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penanganan terorisme di Kabupaten Poso mengacu pada UU No. 5 tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam upaya penanganan terorisme dikabupaten Poso dilakukan dengan pendekatan Hard Approach dan Soft Approach. Adapun maksud dari penelitian ini yaitu, pertama untuk memahami pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah dan yang kedua Untuk mengetahui hambatan apa saja yang dihadapi oleh Penyidik/penyidik pembantu Polda Sulawesi Tengah dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana terorisme di Polda Sulawesi Tengah. Adapun metode penelitian penulis memakai empiris, dengan teknik pengumpulan data yang dilangsungkan dengan menggunakan studi kepustakaan (library research) sedangkan alat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan wawancara sedangkan alatnya berupa pedoman pertanyaan. mengingat akan data apa saja yang harus dikumpulkan dengan menggunakan alat berupa daftar pertanyaan. Fungsi daftar pertanyaan adalah untuk menghindari tertinggalnya pokok-pokok data penelitian yang penting dan agar pencatatan lebih cepat. Dari hasil penelitian menunjukan praktek penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu di Kabupaten Poso Sulawesi Tengah terhadap tindak pidana terorisme dan aturan yang terikat. Dalam Praktek penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu dari Polda Sulawesi Tengah terhadap pelaku tindak pidana terorisme di Kabupaten Poso masih terjadi penyimpangan, seperti seluruh tersangka tindak pidana terorisme dibawa dan selanjutnya ditahan ke Jakarta, tersangka dijauhkan dari pihak keuarganya atau tidak boleh mendapat kunjungan dari keluarga, dan dalam hal bantuan hukum, pihak penyidik menyiapkan Penasehat Hukum yang ditunjuk tanpa memberi alternatif bagi tersangka untuk memilih sendiri Penasehat Hukumnya serta adapun hambatanya yang diantaranya ialah, pertama faktor sulitnya medan dan cuaca, kedua faktor kurangnya partisipasi masyarakat serta yang ketiga faktor pendekatan dengan cara memasukkan pemahaman keliru.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By