<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengawasan Hakim Konstitusi Oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Demi Terwujudnya Akuntabilitas Lembaga Peradilan

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait problematika pengawasan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi terhadap hakim Mahkamah Konstitusi ditunjau dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi serta pengaturan ke depan terkait pengawasan Mahkamah Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat dekstriptif. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan. Data yang diambil dilakukan dengan melalui studi Pustaka yang terdiri dari buku-buku, jurnal ilmiah, media massa, dan sumber internet serta referensi lainnya yang relevan dengan pengawasan hakim konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hasil dari penelitian ini bahwa keberadaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawas internal Mahkamah Konstitusi tidak optimal serta tidak efektif melakukan fungsi pengawasan karena keterbatasan kewenangan yang dimiliki serta adanya potensi conflict of interest dan esprit de corps. Seharusnya Komisi Yudisial diberikan kewenangannya kembali untuk melakukan pengawasan etik kepada hakim konstitusi secara eksternal, mengingat Komisi Yudisial adalah lembaga pengawas hakim yang independen.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By